Correct Article 21
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Current Text
Depeprov bertugas :
a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka :
1) Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
2) Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
3) Penerapan sistem pengupahan di tingkat Provinsi.
b. Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Your Correction
