Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengupahan terdiri dari : a. Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas; b. Dewan Pengupahan Provinsi yang selanjutnya disebut Depeprov; c. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Depekab/Depeko.
Your Correction