Correct Article 2
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Current Text
Dewan Pengupahan terdiri dari :
a. Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas;
b. Dewan Pengupahan Provinsi yang selanjutnya disebut Depeprov;
c. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Depekab/Depeko.
Your Correction
