Correct Article 6
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
a. Sekretariat Menteri Negara Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial;
c. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup;
d. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara;
f. Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata;
g. Deputi …
g. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
i. Staf Ahli Bidang Hukum;
j. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kerakyatan;
l. Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan;
m. Staf Ahli Bidang Peranserta Masyarakat;
n. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tepat Guna.
Your Correction
