Correct Article 5
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Sekretariat Menteri Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang makro ekonomi, keuangan, dan restrukturisasi perbankan.
(3) Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang desentralisasi fiskal dan ekonomi, pengembangan infrastruktur.
(4) Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Peningkatan Produktivitas Petani
Nelayan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan produktivitas petani nelayan.
(5) Deputi …
(5) Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
(6) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan kerjasama ekonomi internasional.
(7) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan investasi, dan kemitraan publik dan swasta.
(8) Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ketenagakerjaan dan sumber daya manusia.
(9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan kelembagaan perekonomian.
(10) Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah keserasian lingkungan hidup, budaya, dan pariwisata.
(11) Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(12) Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan inovasi teknologi.
(13) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan Masyarakat Pengungsi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan ekonomi daerah tertinggal dan masyarakat pengungsi.
Your Correction
