Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari : a. Sekretariat Menteri Negara Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan; c. Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur; d. Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Peningkatan Produktivitas Petani Nelayan; e. Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah; f. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional; g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta; h. Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia; i. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian; j. Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata; k. Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi; m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan Masyarakat Pengungsi.
Your Correction