Correct Article 3
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Sekretariat Menteri Negara Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri.
(3) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang politik luar negeri.
(4) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pertahanan negara.
(5) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang keamanan nasional.
(6) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(7) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa.
(8) Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi.
(9) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ideologi dan konstitusi.
(10) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan lingkungan hidup.
(11) Staf Ahli Bidang Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah perkonomian.
(12) Staf Ahli Bidang Politik Geografi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik geografi.
(13) Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kewaspadaan nasional.
(14) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesejahteraan rakyat.
(15) Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kependudukan dan sumber daya alam.
Bagian …
Your Correction
