Correct Article 5
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Current Text
(1) Susunan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
1. Ketua
: Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan;
2. Wakil Ketua I : Menteri Pendidikan Nasional;
3. Wakil Ketua II : Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
4. Sekretaris I
merangkap
Anggota
sekaligus sebagai
pelaksana harian : Direktur Jenderal Penyerasian Riset dan Eksplorasi Laut, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan;
5. Sekretaris II
merangkap
Anggota : Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan Nasional;
6. Anggota
: a. Sekretaris Jenderal Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan;
b. Direktur Jenderal dari Departemen Pertahanan;
c. Direktur Jenderal dari Departemen Dalam Negeri;
d. Direktur Jenderal dari Departemen Luar Negeri;
e. Direktur Jenderal dari Departemen Hukum dan Perundang-undangan;
f. Direktur Jenderal dari Departemen Keuangan;
g. Direktur Jenderal dari Departemen Perhubungan;
h. Direktur Jenderal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
i. Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
j. Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan;
k. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, Sekretariat Kabinet.
(2) Rincian Susunan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan berdasarkan usulan dari pimpinan departemen atau instansi masing-masing.
Your Correction
