Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga; b. penyusunan ketentuan dan persyaratan pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga; c. pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda berharga.
Your Correction