Correct Article 4
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga;
b. penyusunan ketentuan dan persyaratan pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga;
c. pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda berharga.
Your Correction
