Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitia Nasional mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan kegiatan Departemen dan instansi lain yang berkaitan dengan pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda berharga; b. menyiapkan peraturan perundang-undangan di bidang pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga; c. menyiapkan pembentukan Badan Pengelola dalam rangka pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga; d. memberikan rekomendasi mengenai izin pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga kepada Pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. menyelenggarakan pemantauan, pengawasan dan pengendalian atas proses pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda berharga.
Your Correction