Correct Article 12
KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TK-PTKIB dan pelaksanaan pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah dan Keluargnya dari Malaysia ke INDONESIA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
