Correct Article 6
KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, TK-PTKIB mendapat pengarahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari :
a. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanaan.
Your Correction
