Correct Article 4
KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, TK-PTKIB mengambil langkah-lanngkah yang diperlukan untuk:
a. melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Malaysia atas dasar prinsip tanggung jawab bersama;
b. melaksanakan pendataan sebelum keberangkatan/pemulangan;
c. melakukan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan;
d. melakukan pengecekan dan pengurusan hak-hak gaji/upah/penghasilan lain, harta benda, piutang serta hak-hak melekat lainnya;
e. pemberian dokumen Perjalanan Laksana Paspor (SPLP);
f. mengatur pengangkutan sesuai dengan jadwal dan lokasi tujuan pemulangan/daerah asal;
g. melaksanakan pengawalan, penjagaan, pengamanan dan perlindungan selama perjalanan sampai ke tempat asal;
h. pemberian pelayanan kebutuhan dasar sejak dari penampungan, selama perjalanan sampai ke tempat asal;
i. mempersiapkan kembali menjadi Tenaga Kerja INDONESIA yang berkualitas dan memenuhi persyaratan.
Your Correction
