Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TK-PTKIB mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan dan program pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia ke INDONESIA. (2) Pelaksanaan tugas TK-PTKIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hak asasi manusia.
Your Correction