Correct Article 3
KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA
Current Text
(1) TK-PTKIB mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan dan program pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia ke INDONESIA.
(2) Pelaksanaan tugas TK-PTKIB sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hak asasi manusia.
Your Correction
