Correct Article 1
KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah adalah Tenaga Kerja INDONESIA yang bekerja di Malaysia yang tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen-dokumen yang sah untuk bekerja di Malaysia dan/atau yang bekerja tidak sesuai dengan izin kerja yang dimiliki.
Your Correction
