Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 106 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2001 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON NUCLEAR SAFETY (KONVENSI TENTANG KESELAMATAN NUKLIR)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktoober 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd, BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 124
Your Correction