Correct Article 12
KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 1990 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 1990 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 13 …
Your Correction
