Correct Article 8
KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana akan diatur oleh Bupati/Walikota selaku Ketua SATLAK Penanggulangan Bencana sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
Your Correction
