Correct Article 7
KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
SATLAK Penanggulangan Bencana bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana di daerahnya berdasarkan kebijakan BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
Pasal 8 …
Your Correction
