Correct Article 5
KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Penanggulangan Bencana di Daerah/Propinsi, diselenggarakan oleh Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana yang
disingkat SATKORLAK Penanggulangan Bencana yang diketuai oleh Gubernur.
(2) SATKORLAK ...
(2) SATKORLAK Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana diwilayahnya sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh BAKORNAS Penanggulangan Bencana, baik pada tahap sebelum, selama, maupun sesudah bencana terjadi, meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
(3) Tugas, Fungsi dan Tata Kerja SATKORLAK Penanggulangan Bencana akan diatur oleh Gubernur/Ketua SATKORLAK Penanggulangan Bencana sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
Your Correction
