Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan arsip statis dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/ Kota. (2) Penggunaan arsip statis yang dilakukan di luar lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan atas dasar izin tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/ Kota. (3) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang bersangkutan menyampaikan permohonan secara tertulis. (4) Jawaban kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat berupa : a. pemberian izin penggunaan arsip statis; b. penolakan izin penggunaan arsip statis. (5) Dalam hal izin penggunaan arsip statis ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota memberikan alasan penolakan. (6) Ketentuan mengenai tata cara perizinan penggunaan arsip statis yang dilakukan di luar lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Your Correction