Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kepentingan penyelamatan arsip statis, Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dapat membuat duplikat arsip statis dan/atau mengalihbentukan arsip statis ke dalam bentuk media yang lain. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction