Correct Article 11
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Current Text
(1) Terhadap arsip statis yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1), Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi dan Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Serah Terima Arsip Statis.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Your Correction
