Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsip Nasional sebagai Pusat Jaringan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pelayanan sistem Jaringan Informasi Kearsipan Nasional. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Your Correction