Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Jaringan Informasi Kearsipan Nasional memuat informasi untuk setiap naskah arsip statis sekurang-kurangnya keterangan mengenai : a. nama pencipta dan/atau penerima arsip statis; b.tempat dan waktu penciptaan dan/atau penerimaan arsip statis; c. bentuk atau media arsip statis; d. deskripsi singkat informasi yang dikandung dalam arsip statis; e. Lembaga dan tempat fisik arsip statis disimpan; f. hal lain yang diperlukan. (2) Informasi yang dimuat dalam Jaringan Informasi Kearsipan Nasional untuk arsip statis yang bersifat rahasia ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Your Correction