Correct Article 35
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Current Text
(1) Jaringan Informasi Kearsipan Nasional terdiri dari :
a. Pusat Jaringan;
b. Anggota Jaringan.
(2) Pusat Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(3) Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah :
a. Lembaga Kearsipan Propinsi;
b. Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
Your Correction
