Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan Informasi Kearsipan Nasional terdiri dari : a. Pusat Jaringan; b. Anggota Jaringan. (2) Pusat Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Arsip Nasional Republik INDONESIA. (3) Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah : a. Lembaga Kearsipan Propinsi; b. Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
Your Correction