Correct Article 5
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan arsip statis, Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau instansi pemerintah asing.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk pengelolaan dalam hal pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f.
(3) Ketentuan mengenai tata cara kerja sama dalam pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Your Correction
