Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan. (2) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. Arsip Nasional Republik INDONESIA; b. Lembaga Kearsipan Propinsi; c. Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
Your Correction