Correct Article 2
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Current Text
(1) Pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan.
(2) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. Arsip Nasional Republik INDONESIA;
b. Lembaga Kearsipan Propinsi;
c. Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
Your Correction
