Correct Article 1
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Arsip adalah :
a. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembagalembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
b. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
2. Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung
untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
3. Pengelolaan arsip statis adalah suatu rangkaian kegiatan pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, penggunaan dan pembinaan atas pelaksanaan serah arsip dalam satu kesatuan sistem kearsipan.
4. Arsip Nasional Republik INDONESIA adalah lembaga Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5. Lembaga Kearsipan Propinsi adalah satuan organisasi perangkat Daerah Propinsi yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan Daerah Propinsi di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota adalah satuan organisasi perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Your Correction
