Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 104 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Organisasi Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut: a. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugus depan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir. b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik. c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota. d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi. e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik INDONESIA. f. Di perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Your Correction