Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 104 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak dan Kewajiban (1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction