Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 104 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2004 YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 157 LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 104 TAHUN 2003 TANGGAL: 31 DESEMBER 2003 GOLONGAN TARIF DASAR LISTRIK NO. GOLONGAN TARIF BATAS DAYA KETERANGAN TR/TM/TT *) 1. S-1/TR220 VA Golongan tarif untuk keperluan pemakaian sangat kecil. 2. S-2/TR250 VA s.d. 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan sedang. 3. S-3/TM di atas 200 kVAGolongantarif untuk keperluan pelayanan sosial besar. 4. R-1/TR 250 VA s.d 2.200 VA Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil. 5. R-2/TR di atas 2.200 VA s.d. 6.600 VA Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah. 6. R-3/TR di atas 6.600 VA Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar. 7. B-1/TR 250 VA s.d. 2.200 VA Golongan tarif untuk keperluan bisnis kecil. 8. B-2/TR di atas 2.200 VA s.d. 200 kVA Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah. 9. B-3/TM di atas 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan bisnis besar. 10. I-1/TR 450 VA s.d. 14 kVA Golongan tarif untuk keperluan industri kecil/rumah tangga. 11. I-2/TR di atas 14 kVA s.d. 200 kVA Golongan tarif untuk keperluan industri sedang. 12. I-3/TM di atas 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan industri menengah. 13. I-4/TT 30.000 kVA ke atas Golongan tarif untuk keperluan industri besar. 14. P-1/TR 250 VA s.d. 200 kVA Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah kecil dan sedang. 15. P-2/TM di atas 200 kVAGolongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah besar. 16. P-3/TR Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum. 17. T/TM di atas 200 kVAGolongan tarif untuk traksi diperuntukkan bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api INDONESIA. 18. C/TM di atas 200 kVAGolongan tarif curah (bulk) untuk keperluan penjualan secara curah (bulk) kepada Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (PIUKU). 19. M/TR, TM, TT Golongan tarif multiguna diperuntukkan hanya bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena berbagai hal tidak termasuk dalam ketentuan golongan tarif S, R, B, I dan P. *) Keterangan : TR : Tegangan Rendah TM : Tegangan Menengah TT : Tegangan Tinggi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER 2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN PELAYANAN SOSIAL NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh) 1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004 1. S-1/TR 220 VA - Abonemen per bulan (Rp.): 14.800 2. S-2/TR 450 VA 10.000 Blok I: 0s.d. 30 kWh : 123 Blok II : di atas 30kWh s.d. 60 kWh : 265 Blok III : di atas 60 kWh : 360 3. S-2/TR 900 VA 15.000 Blok I: 0s.d. 20 kWh : 200 Blok II : di atas 20kWh s.d. 60 kWh : 295 Blok III : di atas 60 kWh : 360 4. S-2/TR 1.300 VA 25.000 Blok I : 0s.d. 20 kWh : 250 Blok II: di atas 20kWh s.d. 60 kWh : 335 Blok III : di atas 60 kWh : 405 5. S-2/TR 2.200 VA 27.000 Blok I: 0s.d. 20 kWh : 250 Blok II: di atas 20kWh s.d. 60 kWh : 370 Blok III : di atas 60 kWh : 420 6. S-2/TR di atas 2.200 VA s.d. 200 kVA 30.500 Blok I: 0s.d. 60 jam nyala: 380 Blok II : di atas 60 jam nyalaberikutnya: 430 7. S-3/TM di atas 200 kVA 29.500 Blok WBP = K x P x 325 Blok LWBP = P x 325 Catatan : P:Faktor pengali untuk pembeda antara S-3 bersifat sosial murni dengan S-3 bersifat komersial Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial murni P = 1 Untuk pelanggan S-3 yang bersifat komersial P = 1,17 Katagori S-3 bersifat komersial dan S-3 bersifat sosial murni ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan sifat usahanya. K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 £ K £ 2), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. WBP : Waktu Beban Puncak. LWBP : Luar Waktu Beban Puncak. Jam nyala: adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN III KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER 2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh) 1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004 1. R-1/TR s.d. 450 VA 11.000 Blok I: 0 s.d. 30 kWh : 169 Blok II : di atas 30kWh s.d. 60 kWh : 360 Blok III: di atas 60 kWh : 495 2. R-1/TR 900 VA 20.000 Blok I: 0 s.d. 20 kWh : 275 Blok II: di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 445 Blok III: di atas 60 kWh : 495 3. R-1/TR 1.300 VA 30.100 Blok I : 0s.d. 20 kWh : 385 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 445 Blok III: di atas 60 kWh : 495 4. R-1/TR 2.200 VA 30.200 Blok I: 0 s.d. 20 kWh : 390 Blok II : di atas 20kWh s.d. 60 kWh : 445 Blok III : di atas 60 kWh : 495 5. R-2/TR di atas 2.200 VA s.d. 6.600 VA 30.400 560 6. R-3/TR di atas 6.600 VA 34.260 621 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN IV KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN BISNIS NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh) 1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004 1. B-1/TR s.d. 450 VA 23.500 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 254 Blok II : di atas 30 kWh : 420 2. B-1/TR 900 VA 26.500 Blok I : 0s.d. 108 kWh : 420 Blok II : di atas 108 kWh : 465 3. B-1/TR 1.300 VA 28.200 Blok I:0 s.d. 146 kWh : 470 Blok II : di atas 146 kWh : 473 4. B-1/TR 2.200 VA 29.200 Blok I : 0 s.d. 264 kWh : 480 Blok II : di atas 264 kWh : 518 5. B-2/TR di atas 2.200 VA s.d. 200 kVA 30.000 Blok I : 0 s.d. 100 jam nyala: 520 Blok II : di atas 100 jam nyala berikutnya: 545 6. B-3/TM di atas 200 kVA 28.400 Blok WBP = K x 452 Blok LWBP = 452 Catatan : K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 £ K £ 2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak Jam nyala : adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN V KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER 2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh) 1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004 1. I-1/TR s.d. 450 VA 26.000 Blok I: 0 s.d. 30 kWh : 160 Blok II : di atas 30 kWh : 395 2. I-1/TR 900 VA 31.500 Blok I: 0 s.d. 72 kWh : 315 Blok II : di atas 72 kWh : 405 3. I-1/TR 1.300 VA 31.800 Blok I: 0 s.d. 104 kWh : 450 Blok II : di atas 104 kWh : 460 4. I-1/TR 2.200 VA 32.000 Blok I: 0 s.d. 196 kWh :455 Blok II : di atas 196 kWh : 460 5. I-1/TR di atas 2.200 VA s.d. 14 kVA 32.200 Blok I: 0 s.d. 80 jam nyala: 455 Blok II : di atas 80 jam nyala berikutnya: 460 6. I-2/TR di atas 14 kVA s.d. 200 kVA 32.500 Blok WBP = K x 440 Blok LWBP= 440 7. I-3/TM di atas 200 kVA 29.500 0 s.d. 350 jam nyala, Blok WBP = K x 439 di atas 350 jam nyala, Blok WBP = 439 Blok LWBP = 439 8. I-4/TT 30.000 kVAke atas 27.000 = 434 Catatan : K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4 £ K £ 2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak Jam nyala :adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN VI KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER 2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN KANTOR PEMERINTAH DAN PENERANGAN JALAN UMUM NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh) 1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004 1. P-1/TR s.d. 450 VA 20.000 575 2. P-1/TR 900 VA 24.600 600 3. P-1/TR 1.300 VA 24.600 600 4. P-1/TR 2.200 VA 24.600 600 5. P-1/TR di atas 2.200 VA s.d. 200 kVA 24.600 600 6. P-2/TM di atas 200 kVA23.800 Blok WBP= K x 379 Blok LWBP= 379 7. P-3/TR - - 635 Catatan : K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1, 4 K 2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak Jam nyala :adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRANVII KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER 2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK TRAKSI NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh) 1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004 1. T/TM di atas 200 kVA 23.000 *) Blok WBP= K x 360 Blok LWBP= 360 Catatan : *) :Perhitungan biaya beban didasarkan pada hasil pengukuran daya maksimum bulanan untuk : a.daya maksimum bulanan > 0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan sebesar daya maksimum terukur; b.daya maksimum bulanan  0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan 50% daya tersambung terukur. WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4  K  2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRANV III KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31 DESEMBER 2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK CURAH (BULK) NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh) 1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004 1. C/TM di atas 200 kVA26.500 Blok WBP= K x 390 Blok LWBP= 390 Catatan : Tarif ini untuk keperluan penjualan secara curah kepada Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (PIUKU). K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat ( 1,4  K  2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara. WBP :Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak Jam nyala : adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN IX KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 104 TAHUN 2003 TANGGAL : 31DESEMBER 2003 TARIF DASAR LISTRIK UNTUK MULTIGUNA NO. GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN (Rp./kVA/bulan)(Rp./kWh) 1 Januari s.d 1 Januari s.d 31 Desember 2004 31 Desember 2004 1. M/TR/TM/TT - - 1.380 *) 1).Tarif ini diperuntukkan hanya bagi penggunaan tenaga listrik yang karena berbagai hal tidak dapat dicakup oleh ketentuan tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, Keputusan ini atau atas kesepakatan para pihak. 2).Tarif ini dapat diberlakukan untuk berbagai kegunaan diantaranya : a.Tarif untuk dasar perhitungan harga ekspor-impor energi listrik antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dengan pihak lain demi terciptanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan; b.Tarif untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik yang oleh pelanggan dikehendaki mempunyai sifat lebih dari yang baku atau yang telah disanggupi oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara sebagai sifat baku baik dalam hal mutu, keandalan maupun pelayanan; c.Tarif untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik bagi pelanggan listrik Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara yang bebannya dapat dan boleh diatur, dipotong, atau dikeluarkan dari sistem oleh Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara sesuai kesepakatan bersama; d.Tarif untuk dasar perhitungan harga bagi pihak yang ingin menginterkoneksikan sistem kelistrikan dengan sistem kelistrikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara, baik dengan aliran daya antar sistem maupun tanpa adanya aliran daya antar sistem; e.Tarif untuk dasar perhitungan harga bagi pihak yang memerlukan energi listrik dari Perusahaan Perseroaan (PERSERO)PT Perusahaan Listrik Negara secara musiman atau dengan pola beban tertentu yang disepakati bersama; f.Tarif untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik yang oleh karena sesuatu hal tidak dapat dikenakan menurut tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, Keputusan ini yang diantaranya adalah karena : -bersifat sementara (jangka waktu pendek); -tergantung kondisi sistem kelistrikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara (kemampuan); -adanya peluang bisnis para pihak yang saling menguntungkan. Keterangan : *) Sebagai tarif maksimum Di dalam mengimplementasikan, angka tarif ini dikalikan terhadap faktor pengali "N" dengan nilai "N" tidak lebih dari 1 (satu). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Your Correction