Correct Article 3
KEPPRES Nomor 104 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2004 YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Current Text
(1) Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan standar mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan.
(2) Apabila standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan pembacaan meter tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Your Correction
