Correct Article 2
KEPPRES Nomor 104 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2004 YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Current Text
Tarif Dasar Listrik Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas :
a. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
b. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
c. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
d. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
e. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
f. Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
g. Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
h. Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.
Your Correction
