Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 104 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 162-1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 162 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri dari: Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri 2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara 3. Sekretaris Negara 4. Kepala Badan Intelijen Negara Sekretaris: Kepala Badan Kepegawaian Negara."
Your Correction