Correct Article I
KEPPRES Nomor 104 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 27-1985 TENTANG TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negerii Sipil yang menduduki jabatan Pengamat Gunung Api dalam lingkungan Direktorat Vulkanologi, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi diberikan tunjangan jabatan Pengamat Gunung Api setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Pengamat Gunung Api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. terhitung mulai Januari 1993 sampai dengan Maret 2000 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. terhitung mulai April 2000 adalah sebagaimana tercantum pada
Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini."
Your Correction
