Correct Article 21
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Wakil Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Sekretaris Sekretariat Negara, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Biro dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Biro, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Kepala Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara.
Your Correction
