Correct Article 20
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan layanan administrasi, Sekretaris Sekretariat Negara:
1. membangun dan mengembangkan sistem kendali persuratan yang
efektif dan efisien, baik secara manual maupun secara elektronik.
2. memantau pelaksanaan disposisi PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Sekretaris Negara serta Wakil Sekretaris Negara oleh pejabat yang bersangkutan dan melaporkannya kepada Menteri Sekretaris Negara dengan tembusan kepada Wakil Sekretaris Negara.
3. secara ...
3. secara teratur dan berkala meneliti ketersediaan dan pemenuhan dukungan yang dibutuhkan seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Kantor-Kantor Menteri Negara.
Your Correction
