Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan layanan administrasi, Sekretaris Sekretariat Negara: 1. membangun dan mengembangkan sistem kendali persuratan yang efektif dan efisien, baik secara manual maupun secara elektronik. 2. memantau pelaksanaan disposisi PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Sekretaris Negara serta Wakil Sekretaris Negara oleh pejabat yang bersangkutan dan melaporkannya kepada Menteri Sekretaris Negara dengan tembusan kepada Wakil Sekretaris Negara. 3. secara ... 3. secara teratur dan berkala meneliti ketersediaan dan pemenuhan dukungan yang dibutuhkan seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Kantor-Kantor Menteri Negara.
Your Correction