Correct Article 19
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Pengajuan laporan Sekretaris Negara kepada
dilaksanakan dengan membubuhi paraf pejabat Eselon I yang mengajukan laporan yang bersangkutan.
(2) Pengajuan laporan memorandum, telaahan dan rancangan kepada Sekretaris Negara oleh setiap pimpinan satuan kerja di lingkungan Sekretariat Negara, dilakukan dengan memberi tembusan kepada Wakil Sekretaris Negara.
(3) Sekretaris Negara membubuhkan paraf pada lembar kedua setiap dokumen yang perlu ditandatangani PRESIDEN.
Your Correction
