Correct Article 15
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Semua satuan kerja berikut unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya wajib saling berkoordinasi dan menerapkan prinsip sinkronisasi dan integrasi dalam setiap dan antar satuan kerja.
(2) Koordinasi tersebut meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
(3) Untuk mendukung kelancaran koordinasi kegiatan tersebut dikembangkan sistem komunikasi yang terbuka, baik secara formal maupun secara informal.
Pasal 16 …
Your Correction
