Correct Article 12
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Asisten bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan kegiatan tertentu dalam lingkup tugas dan fungsi Sekretariat Negara.
(2) Asisten terdiri dari:
1. Asisten Urusan Khusus;
2. Asisten Urusan Luar Negeri;
3. Asisten Urusan Umum;
4. Asisten Urusan Hubungan Kelembagaan;
5. Asisten Urusan Pengawasan dan Keterpaduan Kebijakan;
6. Asisten Urusan Persatuan dan Kesatuan Bangsa;
7. Asisten Urusan Pemerintahan dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3) Setiap Asisten mempunyai sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Asisten sesuai dengan kebutuhan.
(4) Asisten dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Your Correction
