Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan kegiatan tertentu dalam lingkup tugas dan fungsi Sekretariat Negara. (2) Asisten terdiri dari: 1. Asisten Urusan Khusus; 2. Asisten Urusan Luar Negeri; 3. Asisten Urusan Umum; 4. Asisten Urusan Hubungan Kelembagaan; 5. Asisten Urusan Pengawasan dan Keterpaduan Kebijakan; 6. Asisten Urusan Persatuan dan Kesatuan Bangsa; 7. Asisten Urusan Pemerintahan dan Lembaga Pemerintah Non Departemen. (3) Setiap Asisten mempunyai sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Asisten sesuai dengan kebutuhan. (4) Asisten dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Your Correction