Correct Article 11
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Sekretaris Negara dipimpin oleh Sekretaris dan bertugas memberikan dukungan administrasi bagi kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari Sekretaris Negara dan seluruh satuan tugas di lingkungan Sekretariat Negara.
(2) Sekretariat Sekretaris Negara terdiri dari:
1. Biro Umum;
2. Biro Anggaran;
3. Biro Tata Usaha;
4. Biro Komunikasi Elektronik, Dokumentasi Umum dan Perpustakaan;
5. Sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu Sekretaris;
6. Unit Kesehatan.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Pasal 12 …
Your Correction
