Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Rumah Tangga Kepresidenan terdiri dari: 1. Biro Protokol; 2. Biro Dokumentasi Audio Visual dan Kewartawanan; 3. Biro Umum; 4. Biro Administrasi Istana-istana. (3) Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Your Correction