Correct Article 8
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan dipimpin oleh Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan pengendalian operasional pembangunan.
(2) Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan terdiri dari:
1. Biro Pengumpulan dan Pengolahan Data;
2. Biro Proyek-proyek Bantuan PRESIDEN;
3. Biro Umum.
(3) Sekretaris ...
(3) Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Your Correction
