Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan dipimpin oleh Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan pengendalian operasional pembangunan. (2) Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan terdiri dari: 1. Biro Pengumpulan dan Pengolahan Data; 2. Biro Proyek-proyek Bantuan PRESIDEN; 3. Biro Umum. (3) Sekretaris ... (3) Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Your Correction