Correct Article 7
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Militer dipimpin oleh Sekretaris Militer dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam:
1. memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada
dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
2. mengkoordinasikan ...
2. mengkoordinasikan penyelenggaraan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga.
(2) Sekretariat Militer terdiri dari:
1. Biro Administrasi Militer;
2. Biro Tanda-Tanda Jasa/Kehormatan;
3. Biro Pengamanan.
(3) Sekretaris Militer dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
(4) Sekretaris Militer karena jabatannya merangkap tugas sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
Your Correction
