Correct Article 6
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet dan bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara, terutama di bidang peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Sekretaris Kabinet dibantu oleh Wakil Sekretariat Kabinet.
(3) Sekretariat Kabinet terdiri dari:
1. Biro Hukum;
2. Biro Peraturan Perundang-undangan I;
3. Biro Peraturan Perundang-undangan II;
4. Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri;
5. Biro Personil;
6. Biro Persidangan.
Your Correction
