Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet dan bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara, terutama di bidang peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Sekretaris Kabinet dibantu oleh Wakil Sekretariat Kabinet. (3) Sekretariat Kabinet terdiri dari: 1. Biro Hukum; 2. Biro Peraturan Perundang-undangan I; 3. Biro Peraturan Perundang-undangan II; 4. Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri; 5. Biro Personil; 6. Biro Persidangan.
Your Correction