Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 103 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. (2) Dalam hal terjadi bencana alam, kecelakaan atau sakit, Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri. (3) Ketentuan Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.”
Your Correction