Correct Article I
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Current Text
(1) Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, dengan menghapus Turki diantara huruf i dan k dan menambah Vietnam, sehingga seluruhnya berbunyi:
"Pasal 3 Orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) adalah warga negara dari negara:
a. Thailand;
b. Malaysia;
c. Singapura;
d. Brunei Darussalam;
e. Philipina;
f. Hongkong Spesial Administration Region (Hongkong SAR);
g. Macao Spesial Administration Region (Macao SAR);
h. Chili;
i. Maroko;
j. Peru; dan
k. Vietnam."
(2) Mengubah ketentuan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, sehingga seluruhnya berbunyi:
Your Correction
