Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, BAPETEN mempunyai kewenangan: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya; d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: 1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan tenaga nuklir; 2) perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidangnya; 3) penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; 4) penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat dari bahaya nuklir; 5) penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir; 6) pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir. Bagian …
Your Correction