Correct Article 27
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, BSN mempunyai kewenangan:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistim informasi di bidangnya;
d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
2) perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
3) penetapan Standar Nasional INDONESIA (SNI);
4) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
5) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
Bagian …
Your Correction
