Correct Article 18
KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BAPPENAS mempunyai kewenangan:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perencanaan pembangunan nasional dan penilaian atas pelaksanaannya;
2) perumusan kebijakan perencanaan nasional secara makro dan memadukan perencanaan lintas sektor dan lintas wilayah;
3) pencarian sumber-sumber pembiayaan pembangunan di bidangnya;
4) pengalokasian dana yang diperlukan di bidangnya.
Your Correction
