Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 103 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BAPPENAS mempunyai kewenangan: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan sistem informasi di bidangnya; d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: 1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perencanaan pembangunan nasional dan penilaian atas pelaksanaannya; 2) perumusan kebijakan perencanaan nasional secara makro dan memadukan perencanaan lintas sektor dan lintas wilayah; 3) pencarian sumber-sumber pembiayaan pembangunan di bidangnya; 4) pengalokasian dana yang diperlukan di bidangnya.
Your Correction